a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
IG : disdukcapilkotatasikmalaya
WA : +62 821-1957-8484
T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si
Lama proses maksimal 3 Hari jam kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap