PELAYANAN UTAMA

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena sudah mencapai batas usia pensiun. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah :

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;

c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

 
 

1. Usulan Yang bersangkutan
2. Pengantar dari Pimpinan
3. DPCPP (Data Perorangan CalonPeneriama Pensiun)
4. Photo Copy Karpeg diLegalisir
5. Photo Copy SK Jabatan Terakhir dilegalisir (bila ada)
6. Photo Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir
7. Photo Copy SK KGB Terakhir dilegalisir
8. Photo Copy SK CPNS dilegalisir
9. Photo Copy SK PNS dilegalisir
10. Photo Copy SK PMK dilegalisir (bila ada)
11. Photo Copy Surat Nikah dilegalisir oleh KUA / Surat Keterangan Cerai oleh Pengadilan
12. Photo Copy Karis/Karsu dilegalisir
13. Photo Copy Akte Kelahiran Anak Kandung yang masih berusia 25 Tahun ke bawah belum menikah dab belum bekerja (berpenghasilan sendiri) dilegalisir oleh Disduknaker
14. Daftar Susunan Keluarga / Kartu Keluarga
15. Daftar Riwayat Kepangkatan
16. Photo Copy SKP 2 Tahun Terakhir
17. Surat Pernyataan tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang / Berat dari Atasan
18. Surat Pernyataan Tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
19. Photo Copy KTP Terbaru Suami/Istri dilegalisir
20. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 6 Lembar
21. Photo Copy Ijazah Terakhir dilegalisir

 

PROSEDUR BAGI ASN YANG MEMASUKI MASA PENSIUN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA :

 

Tidak ada biaya

 

Sarana Pengaduan, Ruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya

Pejabat Pengaduan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya

Layanan pengaduan

1.      Pemohon mengisi formular pengaduan

2.      Pejabat pengeloa menerima pengaduan

3.      Berkas pengaduan bila belum lengkap, pemohon harus melengkapi terlebih dahulu

4.      Berkas pengaduan bila sudah lengkap

5.      Tim penelaah/penanunggjawab aduan akan melayani pengaduan

6.      Pemohon akan diberikan jawaban/solusi pengaduan

7.      Selesai 

Estimasi Waktu + 365 ( Tiga ratus enam puluh lima ) hari kerja

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas