Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dapat diunduh melalui tautan : Permendikbudristek No 63 Tahun 2022
1. Permohonan dari Kepala Sekolah;
2. RKAS;
3. Buku Kas Umum;
4. Buku Pajak ;
5. Buku Simpanan Bank.
REKOMENDASI PENCAIRAN BOS, SECARA PROSEDUR :
Sarana Pengaduan, Ruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
Pejabat Pengaduan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
Layanan pengaduan
1. Pemohon mengisi formular pengaduan
2. Pejabat pengeloa menerima pengaduan
3. Berkas pengaduan bila belum lengkap, pemohon harus melengkapi terlebih dahulu
4. Berkas pengaduan bila sudah lengkap
5. Tim penelaah/penanunggjawab aduan akan melayani pengaduan
6. Pemohon akan diberikan jawaban/solusi pengaduan
7. Selesai
Estimasi Waktu + 7 ( tujuh) hari kerja