A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dapat diunduh melalui tautan : Permendikbudristek No 63 Tahun 2022

 
 

1. Permohonan dari Kepala Sekolah;
2. RKAS;
3. Buku Kas Umum;
4. Buku Pajak ;
5. Buku Simpanan Bank.

 

REKOMENDASI PENCAIRAN BOS, SECARA PROSEDUR :

 

Tidak ada biaya

 

Sarana Pengaduan, Ruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya

Pejabat Pengaduan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya

Layanan pengaduan

1.      Pemohon mengisi formular pengaduan

2.      Pejabat pengeloa menerima pengaduan

3.      Berkas pengaduan bila belum lengkap, pemohon harus melengkapi terlebih dahulu

4.      Berkas pengaduan bila sudah lengkap

5.      Tim penelaah/penanunggjawab aduan akan melayani pengaduan

6.      Pemohon akan diberikan jawaban/solusi pengaduan

7.      Selesai 

Estimasi Waktu + 7 ( tujuh) hari kerja

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas