PELAYANAN UTAMA

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

TUNJANGAN PROFESI GURU DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA

 
 

1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;
2. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
3. berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

 

PROSEDUR PROFESI GURU :

 

Tidak ada biaya

 

Sarana Pengaduan, Ruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya

Pejabat Pengaduan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya

Layanan pengaduan

1.      Pemohon mengisi formular pengaduan

2.      Pejabat pengeloa menerima pengaduan

3.      Berkas pengaduan bila belum lengkap, pemohon harus melengkapi terlebih dahulu

4.      Berkas pengaduan bila sudah lengkap

5.      Tim penelaah/penanunggjawab aduan akan melayani pengaduan

6.      Pemohon akan diberikan jawaban/solusi pengaduan

7.      Selesai 

Estimasi Waktu + 30 ( Tiga puluh) hari kerja

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas