Pelayanan ini sebagai informasi Pencatatan Kelahiran WNI dalam Wilayah NKRI

 
 

a. WNI mengisi formulir F-2.01.

b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.

d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

e. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

IG : disdukcapilkotatasikmalaya

WA : +62 821-1957-8484

Phone : (0265) 333818

T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si

Jangka Waktu pelayanan maksimal 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas

SMP Negeri