Pelayanan ini sebagai informasi Pencatatan Kelahiran WNI dalam Wilayah NKRI
a. WNI mengisi formulir F-2.01.
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
e. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Jangka Waktu pelayanan maksimal 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar