PELAYANAN UTAMA

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

MUTASI PEGAWAI DALAM KOTA, MUTASI PEGAWAI ANTAR KOTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA

 

 
 

Mutasi Pegawai Dalam Kota

1. Surat pribadi perihal permohonan pindah bekerja yang ditujukan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dengan menyebutkan alasan pindah;

2. Foto copy SK CPNS;

3. Foto copy SK PNS;

4. Foto copy Karpeg;

5. Foto copy SKP dua tahun terakhir;

6. Foto copy SK Pangkat terakhir;

7. Foto copy SK Jabatan terakhir

 

Mutasi Pegawai Antar Kota

1. Surat pribadi perihal permohonan pindah bekerja yang ditujukan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dengan menyebutkan alasan pindah;

2. Foto copy SK CPNS;

3. Foto copy SK PNS;

4. Foto copy Karpeg;

5. Foto copy SKP dua tahun terakhir;

6. Foto copy SK Pangkat terakhir;

7. Foto copy SK Jabatan terakhir;

8. Surat keterangan tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin;

9. Surat keterangan tidak sedang mengikuti pendidikan tugas belajar;

10. Surat keterangan bebas temuan inspektorat;

11. ANJAB ABK Instansi asal;

12. ANJAB ABK Instansi penerima;

13. Surat keterangan formasi dari instansi asal di ttd kepala dinas;

14. Surat keterangan formasi dari instansi penerima di ttd kepala dinas;

15. Surat rekomendasi dari Dinas penerima dengan menyebutkan jabatan yang di tuju;

16. SK/SP/Surat Tugas Suami(bagi usulan alih tugas dengan alasan turut suami);

17. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan;

18. Surat usul mutasi dengan menyebutkan jabatan yang diduduki;

19. Surat persetujuan mutasi dari PPK asal.

 

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan persyaratan;

2. Petugas Dinas menerima berkas dari pemohon;

3. Jika berkas sesuai, Dinas akan meneruskan proses ke instansi terkait;

4. Pemohon menerima SK kenaikan pangkat baru;

5. Selesai

 

Tidak ada biaya

 

Sarana Pengaduan, Ruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya

Pejabat Pengaduan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya

Layanan pengaduan

1.      Pemohon mengisi formular pengaduan

2.      Pejabat pengeloa menerima pengaduan

3.      Berkas pengaduan bila belum lengkap, pemohon harus melengkapi terlebih dahulu

4.      Berkas pengaduan bila sudah lengkap

5.      Tim penelaah/penanunggjawab aduan akan melayani pengaduan

6.      Pemohon akan diberikan jawaban/solusi pengaduan

7.      Selesai 

Estimasi Waktu + 90 ( Sembilan puluh ) hari kerja

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas