Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
MUTASI PEGAWAI DALAM KOTA, MUTASI PEGAWAI ANTAR KOTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA
Mutasi Pegawai Dalam Kota
1. Surat pribadi perihal permohonan pindah bekerja yang ditujukan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dengan menyebutkan alasan pindah;
2. Foto copy SK CPNS;
3. Foto copy SK PNS;
4. Foto copy Karpeg;
5. Foto copy SKP dua tahun terakhir;
6. Foto copy SK Pangkat terakhir;
7. Foto copy SK Jabatan terakhir
Mutasi Pegawai Antar Kota
1. Surat pribadi perihal permohonan pindah bekerja yang ditujukan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dengan menyebutkan alasan pindah;
2. Foto copy SK CPNS;
3. Foto copy SK PNS;
4. Foto copy Karpeg;
5. Foto copy SKP dua tahun terakhir;
6. Foto copy SK Pangkat terakhir;
7. Foto copy SK Jabatan terakhir;
8. Surat keterangan tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin;
9. Surat keterangan tidak sedang mengikuti pendidikan tugas belajar;
10. Surat keterangan bebas temuan inspektorat;
11. ANJAB ABK Instansi asal;
12. ANJAB ABK Instansi penerima;
13. Surat keterangan formasi dari instansi asal di ttd kepala dinas;
14. Surat keterangan formasi dari instansi penerima di ttd kepala dinas;
15. Surat rekomendasi dari Dinas penerima dengan menyebutkan jabatan yang di tuju;
16. SK/SP/Surat Tugas Suami(bagi usulan alih tugas dengan alasan turut suami);
17. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan;
18. Surat usul mutasi dengan menyebutkan jabatan yang diduduki;
19. Surat persetujuan mutasi dari PPK asal.
Prosedur
1. Pemohon menyerahkan persyaratan;
2. Petugas Dinas menerima berkas dari pemohon;
3. Jika berkas sesuai, Dinas akan meneruskan proses ke instansi terkait;
4. Pemohon menerima SK kenaikan pangkat baru;
5. Selesai
Sarana Pengaduan, Ruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
Pejabat Pengaduan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
Layanan pengaduan
1. Pemohon mengisi formular pengaduan
2. Pejabat pengeloa menerima pengaduan
3. Berkas pengaduan bila belum lengkap, pemohon harus melengkapi terlebih dahulu
4. Berkas pengaduan bila sudah lengkap
5. Tim penelaah/penanunggjawab aduan akan melayani pengaduan
6. Pemohon akan diberikan jawaban/solusi pengaduan
7. Selesai
Estimasi Waktu + 90 ( Sembilan puluh ) hari kerja