Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG):
a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG.
b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI
c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA.
d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.
Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG.
a. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. Kutipan akta kelahiran asli.
Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI
a. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
c. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI; dan
Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA.
a. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
b. Asli kutipan akta kelahiran.
Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.
a. Fotokopi izin tinggal tetap; dan
b. Asli kutipan akta kelahiran.
IG : disdukcapilkotatasikmalaya
WA : +62 821-1957-8484
T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si
Maksimal proses 7 (tujuh) hari jam kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh Dinas Disdukcapil