A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan ini merupakan informasi  Pencatatan Perubahan Status  Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia

 
 

a. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang  pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;

b. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;

c. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;

d. KK Asli;

e. KTP-el Asli; dan

f. Fotokopi Dokumen Perjalanan.

     (Pasal 54 Perpres 96/2018)

 

a. WNI mengisi F-2.01;

b. WNI menyerahkan fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan).

c. WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon di depan pejabat di Kantor Kanwil Kemenkumham berupa fotocopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan);

d. WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, karena akan diganti dengan yang baru dan  diperlukan untuk verifikasi  data yang tercantum dalam F-2.01;

e. WNI menyerahkan fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor) karena aslinya sudah  diserahkan kepada Kantor  Imigrasi;

f. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir  atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;

g. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia(CP.10);

h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama;

i. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada  Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

Gedung Pelayanan

IG : disdukcapilkotatasikmalaya

WA : +62 821-1957-8484

T. AGUNG ARYANTO,ST,M.Si

Maksimal proses 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Dinas DUKCAPIL

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas