A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

pelayanan ini menginformasikan Pencatatan Perkawinan OA di Wilayah NKRI

 
 

a.         Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b.         Pas foto berwarna suami dan istri;

c.          Fotokopi dokumen Perjalanan;

d.         Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;

e.         KTP-el Asli;

f.          KK Asli; dan

g.         Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

 

a. OA mengisi formulir F-2.01

b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan  yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)

c. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.

d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus  aslinya.

e. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum  dalam formulir F-2.01

f. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar

g. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.

h. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi  ITAP/KK.

i. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

maksimal proses 7 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap[

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas