Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
pelayanan ini menginformasikan Pencatatan Perkawinan OA di Wilayah NKRI
a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pas foto berwarna suami dan istri;
c. Fotokopi dokumen Perjalanan;
d. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KTP-el Asli;
f. KK Asli; dan
g. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
a. OA mengisi formulir F-2.01
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
c. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
e. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
f. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
g. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
h. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.
i. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.
maksimal proses 7 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap[