Pelayanan ini menginformasikan pendaftaran bagi orang asing ITAS datang dari luar wilayah NKRI
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
a. OA mengisi F-1.03;
b. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
d. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Catatan:
OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT
(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si
Proses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
pelayanan offline pukul 08.00- 15.00