Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan ini menginformasikan perpindahan penduduk WNIdatang dari luar negeri
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
(Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
a. WNI mengisi F-1.03;
b. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
c. WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
d. Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.
Catatan:
WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.
(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)
Pesan WA : +62 821-1957-8484
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si
Proses maksimal pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap;
Buka pelayanan offline pukul 08.30-15.00