Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
b. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
c. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
*SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru
1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:
a. OA mengisi F-1.03;
b. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
d. Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
e. Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP
2. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):
a. OA mengisi F-1.03;
b. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
c. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
d. Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.
3. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
a. OA menyerahkan SKP;
b. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
c. OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.
WA : +62 821-1957-8484
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si
Proses maksimal 3 hari kerja setelah berkas permohonan dinyaatakan lengkap