Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan ini sebagai informasi penerbitan KIA baru untuk anak OA
a. Fotokopi paspor dan ITAP;
b.KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
(Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d.Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 10 Permendagri 2/2016)
b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan
(Pasal 11 Permendagri 2/2016)
c. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
(Pasal 12 Permendagri 2/2016)
a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
b. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)
a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
b. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
c. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
d. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
e. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
a. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
f. Dinas menerbitkan KIA Baru.
g. Dinas memusnahkan KIA lama.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016).
WA : +62 821-1957-8484
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si
Proses penerbitan maksimal 3 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.