A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan ini sebagai informasi penerbitan KIA baru untuk anak OA

 
 

a. Fotokopi paspor dan ITAP;

b.KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

(Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

d.Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

a.  Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);

(Pasal 10 Permendagri 2/2016)

b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan

(Pasal 11 Permendagri 2/2016)

c.  Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).

(Pasal 12 Permendagri 2/2016)

 

a.   Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02

b.   Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan

c.    Dinas menerbitkan KIA Baru.

 

Catatan:

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya

(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

 

a.   Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;

b.   Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;

c.    Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);

d.   Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);

e.   Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);

a.   Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan

f.    Dinas menerbitkan KIA Baru.

g.   Dinas memusnahkan KIA lama.

 

Catatan:

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya

(Pasal 9 Permendagri 2/2016).

 

WA : +62 821-1957-8484

AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si

Proses penerbitan maksimal 3 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas