A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan ini menginformasikan penerbitan kartu identitas anak baru untuk anak WNI

Manfaat KIA

  • Digunakan untuk masuk Sekolah Tahun Ajaran baru;
  • Melindungi pemenuhan hak anak;
  • Menjamin akses sarana umum;
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak;
  • Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi;
  • Mendapat potongan harga (Discount) bagi tempat yang sudah menjalin kerjasama dengan Disdukcapil seperti tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya

Penerbitan KIA untuk anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. Fotocopy KK;
c. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali; dan
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. Latar merah untuk tahun kelahiran ganjil || Latar Biru untuk tahun kelahiran genap
e. Datang Ke Kantor Kecamatan masing-masing ;

 
 

a.  Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

b. KK asli orang tua/wali; dan

c.  KTP-el asli kedua orang tua/wali.

(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

d.  Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

 

a.   Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;

b.   Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan

c.    Dinas menerbitkan KIA Baru.

 

Catatan:

a.   Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

b.   Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

(Pasal 7 Permendagri 2/2016)

c.   Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

 

AW : 0821 1957 8484

IG : Instagram Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Email: dukcapiltasikmalayakota@gmail.com

Jl.Ir.H. Juanda Komplek Perkantoran

AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si

Proses maksimal penerbitan KIA baru untuk anak WNI 3 (tiga) hari kerja.

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas