Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan ini menginformasikan penerbitan kartu identitas anak baru untuk anak WNI
Manfaat KIA
Penerbitan KIA untuk anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. Fotocopy KK;
c. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali; dan
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. Latar merah untuk tahun kelahiran ganjil || Latar Biru untuk tahun kelahiran genap
e. Datang Ke Kantor Kecamatan masing-masing ;
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(Pasal 7 Permendagri 2/2016)
c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
AW : 0821 1957 8484
IG : Instagram Disdukcapil Kota Tasikmalaya
Email: dukcapiltasikmalayakota@gmail.com
Jl.Ir.H. Juanda Komplek Perkantoran
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si
Proses maksimal penerbitan KIA baru untuk anak WNI 3 (tiga) hari kerja.