Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan ini menginformasikan Penerbitan KTP-el baru pindah, perubahan data, rusak, hilang dan perpanjangan untuk OA
a. SKP (jika pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
a. OA mengisi F-1.02;
b. OA melampirkan:
1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Pengaduan melaui :
Chat di WhatsApp dengan +62 821-1957-8484
IG disdukcapilkotatasikmalaya
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si
Lengkapi persyaratan dengan baik dan benar;
Mendatangi pelayanan yang telah disediakan di Dinas DUKCAPIL Kota Tasikmalaya;
Tidak mewakilkan/datang secara pribadi.
Proses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Pelayanan offline buka setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 WIB.