Pelayanan ini menginformasikan penerbitan KTP-el baru untuk OA

 
 

a.  Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

b.  Fotokopi KK.

c.   Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

d.  Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

(Pasal 16 Perpres 96/2018)

 

a.   OA mengisi F-1.02;

b.   OA melampirkan fotokopi KK;

c.    OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan

d.   Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

 

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

 WA +62 821-1957-8484

IG : disdukcapilkotatasikmalaya

AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si

  • Melengkapi persyaratan dengan baik dan benar;
  • Menghubungi pelayanan yang telah disediakan;
  • Tidak mewakilkan.

Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas

SMP Negeri