Pelayanan ini menginformasikan penerbitan KTP-el baru untuk OA
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK.
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 16 Perpres 96/2018)
a. OA mengisi F-1.02;
b. OA melampirkan fotokopi KK;
c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
WA +62 821-1957-8484
IG : disdukcapilkotatasikmalaya
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si
Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar