Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan ini menginformasikan Penerbitan KTP-el baru karen pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI
a. SKP (jika terjadi pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
d. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan:
1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
a. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
b. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
c. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
WA : 0821 1957 8484
IG : Instagram Disdukcapil Kota Tasikmalaya
email : dukcapiltasikmalayakota@gmail.com
Jl.Ir.H. Juanda Komplek Perkantoran
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si
Proses maksimal 3 (tiga) hari kerja, setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap