A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan ini menginformasikan Penerbitan KTP-el baru karen pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI

 
 

a.  SKP (jika terjadi pindah datang);

b.  KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);

c.   KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

d.  Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

(Pasal 15 Perpres 96/2018)

 

a.    Penduduk mengisi F-1.02;

b.   Penduduk melampirkan:

1)   SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);

2)   KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);

3)   KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

4)   Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).

a.   Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

b.   Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

c.    Dinas memusnahkan KTP-el lama.

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

WA : 0821 1957 8484

IG : Instagram Disdukcapil Kota Tasikmalaya

email : dukcapiltasikmalayakota@gmail.com

Jl.Ir.H. Juanda Komplek Perkantoran

AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si

  • Lengkapi Berkas permohonan;
  • Mendatangani bagian pelayanan dafduk;
  • tidak mewakilkan;

Proses maksimal 3 (tiga) hari kerja, setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas