Pelayanan ini merupakan informasi penerbitan KTP-el Baru untuk WNI yang dilaksanakan oleh Dinas DUKCAPIL Kota Tasikmalaya
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK.
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si
Maksimal proses 1 (satu) hari kerja, setelah berkas permohonan dionyatakan lengkap;