Pelayanan ini merupakan informasi penerbitan KTP-el Baru untuk WNI yang dilaksanakan oleh Dinas DUKCAPIL Kota Tasikmalaya

 
 

a.  Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

b.  Fotokopi KK.

(Pasal 15 Perpres 96/2018)

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

IG : disdukcapilkotatasikmalaya

Pesan WA : +62 821-1957-8484

 

Telepon/Fax (0265)333818

AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si

  • Membawa persyaratan yang telah lengkap;
  • Mendatangi bagian pelayanan dafduk;
  • Tidak mewakilkan.

 

Maksimal proses 1 (satu) hari kerja, setelah berkas permohonan dionyatakan lengkap;

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas

SMP Negeri