A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Layanan ini menginformasikan Penerbitan KK karena hilang atau rusak

 
 

a.  Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

b.  Fotokopi KTP-el; dan

c.   Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).

(Pasal 13 Perpres 96/2018)

 

  1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
  2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

website : http://dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id/

WA : 0821 1957 8484

IG : Instagram Disdukcapil Kota Tasikmalaya

 

AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si ( KABID DAFDUK)

  • Membawa berkas persyaratan yang lengkap;
  • Mendatangi bagian pelayanan DAFDUK;
  • Datang secara pribadi/tidak mewakilkan.

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas