Layanan ini menginformasikan Penerbitan KK karena hilang atau rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. Fotokopi KTP-el; dan
c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
(Pasal 13 Perpres 96/2018)
website : http://dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id/
WA : 0821 1957 8484
IG : Instagram Disdukcapil Kota Tasikmalaya
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si ( KABID DAFDUK)