A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan ini menginformasikan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam satu alamat

 
 

a.  Fotokopi KK lama; dan

b.  Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

 

a.   Penduduk mengisi F-1.02;

b.  Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);

c.   Penduduk melampirkan KK lama; dan

d.  Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

a.   Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan

b.  Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun

 

Biaya Pelayanan GRATIS

 

Telepon (0265)333818

WA : 0821 1957 8484

website: http://dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id/

AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si

  • Membawa persyaratan lengkap sesuai dengan jenis pengajuan
  • tidak mewakilakn
  • Datang ke pelayanan DAFDUK yang telah disediakan 

  • Proses pengerjaan maksimal 3 hari kerja, setelah berkas dinyatakan lengkap;
  • Waktu pelayanan di mulai dari pukul 08.30 - 15.00 WIB.

 

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas