Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Informasi ini mejelaskan pelayanan Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya
a. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 4 Perpres 96/2018)
a. WNI mengisi F.1.01;
b. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
c. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
d. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
f. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
g. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
TELEPON (0265) 333818
Dinas DUKCAPIL Kota Tasikmalaya
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si
Proses maksimal 1vHari Kerja, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Dinas DUKCAPIL
jam Pelayanan setiap hari kerja pukul 08.30 - 15.00