Informasi ini mejelaskan pelayanan Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya

 
 

a.  Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;

b.  Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

c.   Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

(Pasal 4 Perpres 96/2018)

 

a.    WNI mengisi F.1.01;

b.   WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);

c.    WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);

d.   WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);

e.   Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;

f.     WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;

g.    Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

Tidak ada biaya (gratis)

 

TELEPON (0265) 333818

Dinas DUKCAPIL Kota Tasikmalaya

AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si

  • Membawa berkas persyaratan dengan lengkap
  • Tidak mewakilkan 
  • Menghubungi pelayan dafduk

Proses maksimal 1vHari Kerja, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Dinas DUKCAPIL

jam Pelayanan setiap hari kerja pukul 08.30 - 15.00

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas

SMP Negeri