A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan Perawatan Intensif ( Intensive Care Unit ) suatu tempat atau unit tersendiri di dalam rumah sakit, memiliki staf khusus, peralatan khusus ditujukan untuk menanggulangi pasien gawat karena penyakit, trauma atau komplikasi-komplikasi.

 
 

1.Kartu Peserta JKN-KIS

2.Kartu/surat JAMKESDA, KTP, Kartu Keluarga

3.Surat dari PT. Jasa Raharja (Khusus kasus kecelakaan lalu lintas)

4.Surat Perintah Rawat Inap 

 

SK Direktur RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Nomor: 445/Kep-44-Huk/2020 tentang Standar Pelayanan Publik Halaman 12

 

SK Direktur RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Nomor: 445/Kep-44-Huk/2020 tentang Standar Pelayanan Publik Halaman 12

 

Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir

Kepala Bagian Keperawatan

Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir

Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir

Kepala Bagian Keperawatan

Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir

1.Visite Dokter Spesialis setiap hari kerja pada jam kerja, yaitu:

  • Hari Senin-Kamis: Antara jam 07.00 s/d 14.00
  • Hari Jumat : Antara jam 07.00 s/d 11.00
  • Hari Sabtu: Antara jam 07.00 s/d 12.30

2.Waktu penyelesaian rawat intensif tergantung dari kasus yang ditangani

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas