Pelayanan Perawatan Intensif ( Intensive Care Unit ) suatu tempat atau unit tersendiri di dalam rumah sakit, memiliki staf khusus, peralatan khusus ditujukan untuk menanggulangi pasien gawat karena penyakit, trauma atau komplikasi-komplikasi.
1.Kartu Peserta JKN-KIS
2.Kartu/surat JAMKESDA, KTP, Kartu Keluarga
3.Surat dari PT. Jasa Raharja (Khusus kasus kecelakaan lalu lintas)
4.Surat Perintah Rawat Inap
SK Direktur RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Nomor: 445/Kep-44-Huk/2020 tentang Standar Pelayanan Publik Halaman 12
Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir
Kepala Bagian Keperawatan
Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir
Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir
Kepala Bagian Keperawatan
Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir
1.Visite Dokter Spesialis setiap hari kerja pada jam kerja, yaitu:
2.Waktu penyelesaian rawat intensif tergantung dari kasus yang ditangani