Pelayanan Kamar Bersalin merupakan sebuah unit layanan pada rumah sakit yang berfungsi sebagai ruang persalinan selama 24 jam.
1. Kartu Peserta JKN-JIS
2. Kartu/Surat JAMKESDA/JAMPERSAL, KTP, Kartu Keluarga
3.Surat rujukan dari Bidan (Khusus JAMPERSAL)
4.Surat Perintah Rawat Inap
SK Direktur RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Nomor: 445/Kep-44-Huk/2020 tentang Standar Pelayanan Publik Halaman 15
Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir
Kepala Bagian Keperawatan
Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir
Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir
Kepala Bagian Keperawatan
Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir
Waktu penyelesaian tergantung jenis kasus yang ditangani