A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat merupakan bagian dari UPTD KHUSUS RSUD dr. Soekardjo yang siap memberikan pelayanan medis selama 24 jam, dari berbagai macam kegawat daruratan, secara tepat, tepat didukung dengan SDM yang profesional, fasilitas yang memadai/lengkap.

 
 

1.Kartu Peserta JKN-KIS

2.Kartu/surat JAMKESDA, KTP, Kartu Keluarga

3.Surat dari PT. Jasa Raharja (Khusus kasus kecelakaan lalu lintas)

Keterangan:

Persyaratan tersebut baru diminta pada saat pasien telah mendapat penanganan awal dari dokter jaga. Apabila pasien/keluarga telah selesai mendapatkan pelayanan gawat darurat dan diperbolehkan pulang, tetapi belum bisa menunjukkan persyaratan di atas, maka pasien akan diberlakukan sebagai pasien umum.

 

Prosedur Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

 

Biaya Pasien Umum dan Peserta JKN-KIS

 

Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir

Kepala Bagian Keperawatan

Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir

Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir

Kepala Bagian Keperawatan

Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir

1.Jam buka pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.

2.Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat kurang lebih 5 (lima) menit terlayani, setelah pasien datang.

3.Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kasus yang ditangani

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas