Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat merupakan bagian dari UPTD KHUSUS RSUD dr. Soekardjo yang siap memberikan pelayanan medis selama 24 jam, dari berbagai macam kegawat daruratan, secara tepat, tepat didukung dengan SDM yang profesional, fasilitas yang memadai/lengkap.
1.Kartu Peserta JKN-KIS
2.Kartu/surat JAMKESDA, KTP, Kartu Keluarga
3.Surat dari PT. Jasa Raharja (Khusus kasus kecelakaan lalu lintas)
Keterangan:
Persyaratan tersebut baru diminta pada saat pasien telah mendapat penanganan awal dari dokter jaga. Apabila pasien/keluarga telah selesai mendapatkan pelayanan gawat darurat dan diperbolehkan pulang, tetapi belum bisa menunjukkan persyaratan di atas, maka pasien akan diberlakukan sebagai pasien umum.
Prosedur Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir
Kepala Bagian Keperawatan
Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir
Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir
Kepala Bagian Keperawatan
Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir
1.Jam buka pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
2.Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat kurang lebih 5 (lima) menit terlayani, setelah pasien datang.
3.Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kasus yang ditangani