Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Pelayanan Rawat Inap merupakan istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan dan rehabilitasi medik.
1.Kartu Peserta JKN/KIS
2.Kartu/surat JAMKESDA, KTP, Kartu Keluarga
3.Surat dari PT. Jasa Raharha (khusus kasus kecelakaan lalu lintas)
4.Surat Perintah Rawat Inap
SK Direktur RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Nomor: 445/Kep-44-Huk/2020 tentang Standar Pelayanan Publik Halaman 7
Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir
Kepala Bidang Pelayanan
Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir
Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir
Kepala Bidang Pelayanan
Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir
Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir
Kepala Bagian Keperawatan
Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir
Langsung dan tidak langsung (SMS, Telepon seluler dan Whatsapp chat). Alur dan format terlampir
Kepala Bagian Keperawatan
Melalui petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PPIP) Rumah Sakit, alur dan format terlampir
1.Visite Dokter Spesialis setiap hari kerja pada jam kerja, yaitu:
2.Waktu penyelesaian rawat inap tergantung dari kasus yang ditangani