A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Layanan ini menginformasikan bagi keluarga baru yang akan membuat Kartu Keluarga baru

 
 

a.  Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan

(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)

b.  SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

 

a.   Penduduk mengisi F-1.02;

b.   Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;

c.    Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan

d.   Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

Pelayanan "Gratis"

 

WA : 0821 1957 8484

website : http://dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id/

 

AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si ( KABID DAFDUK)

Membawa berkas persyaratan dengan lengkap;

tidak mewakilkan (harus kepala kelurga/istri);

Mendatangi Pelayanan Dafduk di Dinas DUKCAPIL Kota Tasikmalaya

Pelayanan di buka pukul 08.00 sd 15.00

berkas diproses maksimal 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas