Layanan ini menginformasikan bagi keluarga baru yang akan membuat Kartu Keluarga baru
a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
c. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
d. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
AGUS SURATMAN,S.Kom,M.Si ( KABID DAFDUK)
Membawa berkas persyaratan dengan lengkap;
tidak mewakilkan (harus kepala kelurga/istri);
Mendatangi Pelayanan Dafduk di Dinas DUKCAPIL Kota Tasikmalaya
Pelayanan di buka pukul 08.00 sd 15.00
berkas diproses maksimal 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap