A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Layanan ini memberikan informasi prosedur pelayanan seputar rekomendasi dan fasilitasi rujukan disabilitas oleh Dinsos Kota Tasikmalaya

 
 

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. Surat keterangan dokter spesialis jiwa;
  3. Surat Permohonan dari Balai;
  4. Pernyataan orang tua/wali.Pernyataan orang tua/wali;
  5. Kartu Keluarga/KTP

 

Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :

  1. Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi;
  2. Mencatat dalam buku register;
  3. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
  4. Pendamping Disabilitas menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
  5. Membuat Rekomendasi;
  6. Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.

 

GRATIS

 

Melalui komunikasi elektronik

call center via Whatsapp : 082122764814

email : dinsos.kotatasik@gmail.com

website : dinsos.tasikmalayakota.go.id

instagram : dinsostasikmalayakota

Hendra Priyastata, S.IP

Mekanisme pengelola pengaduan :

-    Menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan.
-    Menyalurkan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang.
-    Melakukan pencatatan dan pelaporan pengelola pengaduan;

Jangka Waktu

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :

  1. Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 1 hari

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas