A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Layanan ini memberikan informasi prosedur pelayanan seputar rekomendasi dan fasilitasi rujukan bagi anak jalanan dan terlantar oleh Dinsos Kota Tasikmalaya

 
 

Persyaratan

  1. Form Berita Acara Penyerahan Anak
  2. Form Penerimaan
  3. Form Asessment
  4. Laporan sosial
  5. Form Rujukan

 

Prosedur Pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan :

  1. Pelapor menyerahkan Anak Terlantar/Anak Jalanan kepada pekerja sosial;
  2. Pekerja sosial menerima laporan dan melakukan register kasus;
  3. Pekerja sosial melakukan asesmen terhadap klien;
  4. Pekerja sosial membuat laporan sosial dan melakukan rujukan (jika diperlukan) dengan diketahui oleh Dinas Sosial;
  5. Pekerja sosial melaporkan hasil penanganan kasus kepada Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial.

 

GRATIS

 

Melalui komunikasi elektronik

call center via Whatsapp : 082122764814

email : dinsos.tasikmalayakota@gmail.com

website : dinsos.tasikmalayakota.go.id

instagram : dinsos.tasikmalayakota

Hendra Priyastata, S.IP

Mekanisme pengelola pengaduan :

-    Menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan.
-    Menyalurkan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang.
-    Melakukan pencatatan dan pelaporan pengelola pengaduan;

Melalui komunikasi elektronik

call center via Whatsapp : 082122764814

email : dinsos.tasikmalayakota@gmail.com

website : dinsos.tasikmalayakota.go.id

instagram : dinsos.tasikmalayakota

Hendra Priyastata, S.IP

Mekanisme pengelola pengaduan :

-    Menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan.
-    Menyalurkan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang.
-    Melakukan pencatatan dan pelaporan pengelola pengaduan;

Jangka Waktu

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
75 menit untuk proses penjajagan awal

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas