A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Layanan ini memberikan informasi prosedur pelayanan seputar BOTP oleh Dinsos Kota Tasikmalaya

 
 

Layanan ini memberikan informasi prosedur pelayanan seputar BOTP oleh Dinsos Kota Tasikmalaya

 
 

Persyaratan

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian
  2. Foto (dibuat oleh Petugas Dinsos)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan :

  1. Orang Terlantar datang ke Dinas Sosial dengan membawa Surat keterangan dari kepolisian;
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan registrasi dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan/dokumen;
  3. Petugas mewawancarai tentang kronologis kerjadian termasuk menanyakan daerah yang dituju;
  4. Petugas memberikan bantuan berupa biaya/uang transport dan uang makan untuk diperjalanan.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan :

  1. Pemohon Membawa Surat Permohonan Rekomendasi sesuai kebutuhan beserta kelengkapan Persyaratan.
  2. Berkas Pemohon diregistrasi dan Verifikasi oleh petugas Dinas Sosial.
  3. Petugas Dinas Sosial melakukan Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apabila Tercatat / Masuk kategori Tidak Mampu maka akan direkomendasikan apabila masih terdapat Kuota Pengajuan.
  4. Apabila semua Kriteria sudah memadai maka akan diproses untuk diajukan.

 

GRATIS

 

GRATIS

 

Melalui komunikasi elektronik

call center via Whatsapp : 082122764814

email : dinsos.kotatasik@gmail.com

website : dinsos.tasikmalayakota.go.id

instagram : dinsostasikmalayakota

Hendra Priyastata, S.IP

Mekanisme pengelola pengaduan :

-    Menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan.
-    Menyalurkan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang.
-    Melakukan pencatatan dan pelaporan pengelola pengaduan;

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan :
1 – 2 jam (tergantung kelengkapan dokumen)

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas