Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi;
3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 Tahun 2016 Tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
1. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi
2. Fotocopy Surat Keputusan dari Walikota atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP Koperasi
4. Fotocopy KTP Pengurus
5. Fotocopy KTP Pengawas
6. Fotocopy NPWP Pengurus
7. Fotocopy NPWP Pengawas
8. Laporan Keuangan Koperasi 3 Tahun Terakhir
1. Pemohon datang ke Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya atau Mal Pelayanan Publik Outlet 6 Dinas KUMKM Indag untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat Nomor Induk Koperasi;
2. Permohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya;
3. Petugas pelayanan melakukan penginputan data permohonan pembuatan sertifikat Nomor Induk Koperasi pada sistem Online Data System;
4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengengah Republik Indonesia melakukan pengecekan terhadap permohonan yang diajukan oleh petugas pelayanan;
5. Pencetakan Sertifikat Nomor Induk Koperasi;
6. Pemohon dapat mengambil Sertifikat Nomor Induk Koperasi ke Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya atau Mal Pelayanan Publik Outlet 6 Dinas KUMKM Indag.