A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;

2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi;

3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 Tahun 2016 Tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

 
 

1. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi

2. Fotocopy Surat Keputusan dari Walikota atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Fotocopy NPWP Koperasi

4. Fotocopy KTP Pengurus

5. Fotocopy KTP Pengawas

6. Fotocopy NPWP Pengurus

7. Fotocopy NPWP Pengawas

8. Laporan Keuangan Koperasi 3 Tahun Terakhir 

 

1. Pemohon datang ke Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya atau Mal Pelayanan Publik Outlet 6 Dinas KUMKM Indag untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat Nomor Induk Koperasi;

2. Permohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya;

  • a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • b. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;

3. Petugas pelayanan melakukan penginputan data permohonan pembuatan sertifikat Nomor Induk Koperasi pada sistem Online Data System;

4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengengah Republik Indonesia melakukan pengecekan terhadap permohonan yang diajukan oleh petugas pelayanan;

  • a. Jika hasil verifikasi Kementerian terdapat isian yang harus dilengkapi, maka permohonan akan ditolak dan pemohon harus melengkapi;
  • b. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya;

5. Pencetakan Sertifikat Nomor Induk Koperasi;

6. Pemohon dapat mengambil Sertifikat Nomor Induk Koperasi ke Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya atau Mal Pelayanan Publik Outlet 6 Dinas KUMKM Indag.

 

Gratis

 

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas