A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha berbasis Risiko

3.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

4.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

5.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor  1Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

6.Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 57 Tahun 2019  tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014

 
 

1.Surat Permohonan yang di dalamnya terdapat kebenaran dan keabsahan dokumen

2.Foto copy KTP Pemohon yang masih Berlaku

3.Foto copy NPWP  

4.Foto copy akta pendirian perusahaan dan pengesahannya  

5.Susunan kepengurusan (jika berjaringan)  

6.Foto copy NIB  

7.Foto copy IMB/PBG  

8.Foto copy SLF

9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen  

10.Dokumen Lingkungan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

11.Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar

 

1. Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang lengkap persyaratan

2. Menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas :

        a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan    

            pada   Tim Verifikasi

        b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan   

            keterangan tidak lengkap dan tidak benar

3. Petugas Verifikasi Administrasi menerima, memverifikasi dan menyerahkan berkas

    lengkap dan benar pada Bidang Sarana Distribusi Perdagangan.

4. Bidang Sarana Distribusi Perdagangan menerima berkas dan untuk diproses.

5. Bidang Sarana Distribusi Perdagangan membuat surat tugas untuk survei/verifikasi.

6. Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan memverifikasi surat tugas survey dan

     memberi paraf.

7. Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada surat

    tugas survey.

  • 1.Tim Teknis melaksanakan survey lapangan dan menyusun hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara (BA)
  • 2.Tim verifikasi BA, memproses, mencetak dan memparaf konsep Surat keterangan Usaha Toko Swalayan.
  • 3.Kepala Bidang  Sarana Distribusi Perdagangan memverifikasi dan memberi paraf konsep Surat keterangan  Usaha Toko Swalayan.
  • 4.Kepala Dinas KUMKM Perindag menandatangani konsep Surat keterangan Usaha Toko Swalayan dan menyerahkan kepada DPMPTSP untuk diregistrasi.
  • 5.Bidang Sarana Distribusi Perdagangan melakukan registrasib Surat Keterangan Usaha Toko Swalayan dan pengarsipan dokumen dan kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Surat Keterangan Usaha Toko Swalayan telah selesai dan bisa diambil.

 

GRATIS

 

1.Melalui  Kotak Saran/Pengaduan

2.Email  :indagtasik@gmail.com

3.Website  : -

4. Tlp/WA  : 082214123481 (Andri Sobarudin)

KEPALA DINAS PERINDAG DAN KUMKM

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas