Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.
2. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 64/M-IND/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.
1. Foto Copy KTP 1 Lembar
2. Foto Copy NPWP 1 Lembar
3. Foto Copy Akta Pendirian Perusahan 1 Lembar
4. Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Sewa Tanah dan Bangunan 1 Lembar
5. Foto Produk 2 Lembar
1. Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik untuk mengambil dan mengisi formulir Keterangan Katagori Usaha Industri Kecil & Surat Pernyataan bermaterai 10.000;
2. Permohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Keperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya di Mall Pelayan Publik;
3. Petugas pelayanan melakukan penginputan data permohonan pembuatan setifikat permohonan Keterangan Katagori Usaha Industri Kecil & Surat Pernyataan;
4. Kepala bidang/ yang mewakili pengecekan ke lokasi usaha permohonan yang diajukan oleh petugas pelayanan;
5. Pencetakan Surat Rekomendasi Permohonan Keterangan Katagori Usaha Industri Kecil.
6. Pemohon dapat mengambil Permohonan Keterangan Katagori Usaha Industri Kecil ke petugas Dinas Keperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya di Mall Pelayan Publik;
Kondisi Ideal :
Penyampaian Pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
a. Pengaduan langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas pelayan pengaduan serta mengisi formulir pengaduan;
b. Pengaduan tidak langsung yaitu dengan cara :
KEPALA DINAS INDAG DAN KUMKM
7 hari kerja sejak berkas diterima dengan lengkap oleh petugas pelayanan.