Identitas Kependudukian Digital adalah :
informasi elektronik yang digunakan untuk mempersentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi Digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai Identitas yang bersangkutan ( Permendagri 72 Tahun 2022 )
Manfaat : Pelayanan administrasi kependuduklan semakin mudah , cepat , efekstif, dan efisien.
1. Berdomisili Kota Tasikmalaya
2. Email dan No HP Aktif
3.HP Android Minimal Versi 7.1 kamera depan berfungsi baik koneksi internet stabil
4. Sudah perekaman KTP- e
5. Tidak bisa diwakilkan
6. Telah Terinstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
1. Datang Ke Kecamatan atau Disdukcapil
2. Isi Data/ Identitas di HP dengan Lengkap
3. Ambil Foto / Selfi
4. Scan QR Code
5. Cek Email dari SIAK terpusat dan Pilih Aktivasi
6. Infut Kode Aktivasi dan Captcha
7. Masukan Pin sesuai kode Aktivasi