Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1 Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2O2O tentang Klasifikasi dan Pertzinan Rumah Sakit
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Rekomendasi Ijin Mendirikan Rumah Sakit :
1. Surat Permohonan dari Dinas PMPTSP;
2. Kelengkapan administrasi sesuai Permenkes;
1. Dinas Kesehatan menerima permohonan Visitasi dari Dinas DPMPTSP Kota Tasikmalaya.
2. Mengkonfirmasi Kepada Rumah Sakit terkait perihal perijinan mendirikan rumah sakit.
3. binas Kesehatan mempersiapkan Tim Pengkaji Rumah Sakit Dinas Kesehatan .
4. Tim Pengkaji Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya melaksanakan visitasi perijinan ke rumah sakit.
5. Tim Pengkaji Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya melakukan feedback hasil visitasi perijinan rumah sakit ;
a. jika standar sudah terpenuhi maka bisa diajukan untuk visitasi tingkat propinsi
b. jika standar tidak terpenuhi maka rumah sakit harus diberi waktu untuk memenuhi kelengkapan sesuai standar sarana dan prasarana.
6. Apabila sudah sesuai dengan standar maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Rekomendasi Perijinan Mendirikan Rumah Sakit
Waktu 14 hari sampai terbit rekomendasi din mendirikan rumah sakit