A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1 Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2O2O tentang Klasifikasi dan Pertzinart Rumah Sakit;

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit

 

 
 

Rekomendasi Ijin Operasonal Rumah Sakit :

1. Surat Permohonan dari Dinas PMPTSP;

2. Self Assesment Rumah Sakit.

 

1. Dinas Kesehatan menerima permohonan visitasi dari Dinas PMPTSP Kota Tasikmalaya;

2. Mengkonfirmasi kepada rumah sakit terkait perihal perijinan rumah sakit

3. Dinas Kesehatan mempersiapkan Tim Visitasi Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit Dinas Kesehatan .

4. Visitasi terdiri dari dua tahap, yaitu pertama dari Tim Visitasi Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dan Kedua dari Tim Visitasi Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat

5. Tim Visitasi Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya melaksanakan visitasi perijinan ke rumah sakit.

  • a. Tim Visitasi melakukan kunjungan ke masing-masing instalasi/bagian rumah sakit untuk mengklarifikasi self assesmen sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
  • b. Menganalisis dan melakukan kajian standar persayaratan masing - masing instansi / bagian

6.  Tim Visitasi Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya melakukan feedback hasil visitasi perijinan rumah sakit ;

    • a. jika standar sudah terpenuhi maka bisa diajukan untuk visitasi tingkat provinsi
    • b. jika standar tidak terpenuhi maka rumah sakit harus diberi waktu untuk memenuhi kelengkapan sesuai standar sarana dan prasarana.

    7. Tim visitasi tingkat propinsi mengklarifikasi standar pelayanan dan sarana prasarana sesuai self assesment dan hasil visitasi tim tk kota.

    8. Apabila sudah sesuai dengan standar maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Rekomendasi Perijinan Operasional Tetap Rumah Sakit.

     

    Gratis

     

    Tahap pertama 7 hari keq'a sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar sampai dilaksanakannya visitasi oleh tim visitasi tk kota. Tahap Kedua 90 hari dari sejak dilakukan visitasi oleh tim visitasi tk kota sampai dilakukan visitasi oleh tim visitasi tk propinsi (termasuk jangka waktu untuk melakukan pemenuhan kelengkapan pelayanan dan sarana sesuai dengan standar ). Tahap ketiga 14 hari sampai keluar surat rekomendasi

    Sekretariat

    Inspektorat

    Badan

    Dinas

    Kecamatan

    Satpol PP

    Rumah Sakit

    Puskesmas