Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Tasikmalaya
2 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 57 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikrnalaya Nomor 46 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Tasikmalaya.
Pendaftaran penerima manfaat :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri (Akte Kelahiran bagi anak yang belum wajib KTP, Surat Keterangan Kelahiran bagi bayi kurang dari 40 h"ti);
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan;
4. Hasil Verifikasi Kategori Miskin Tidak Mampu;
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
6. Surat Rujukan dari Puskesmas/Surat Kontrol dari RSU bagi penerima manfaat Rawat Jalan;
7. Surat Keterangan Dirawat bagi penerima manfaat Rawat Inap;
8. Surat Keterangan lainnya berdasarkan kebutuhan verifikasi administrasi.
1. Pemohon datang sendiri dan atau dapat mewakilkan pada keluarga sesuai yang tercantum didalam susunan Kartu Keluarga, dengan membawa persyaratan lengkap ke Dinas Kesehatan Seksi Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan (JPK) ;
2. Pemohon dan atau Keluarga wajib memberitahukan akan menggunakan Jamkesda Non Integrasi sejak mendaftar di fasilitas kesehatan (Puskesmas/ RSUD) ;
3. Pemohon dan atau Keluarga penerima manfaat Jamkesda Non Integrasi, wajib melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 3 x 24 jam kerja dinas;
4. Apabila persyaratan tidak dapat terpenuhi dalam waktu 3 x 24 jam kerja dinas, maka biaya pelayanan kesehatan tidak dijamin program JAMKESDA Non Integrasi dan dikatagorikan sebagai PASIEN UMUM.
15 menit sejak berkas permohonan diterima seca.ra lengkap dan benar.