SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI RUMAH MAKAN/ RESTORAN DI KOTA TASIKMAMALAYA TELAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK 

 
 

Persyaratan administrasi terdiri dari:
a. formulir aplikasi/pengajuan;
b. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
c. foto terbaru;
d. domisili usaha;
e. Rencana lokasi dan bangunan tempat usaha;
f. Fotokopi sertifikat kursus higiene sanitasi pemilik/pengelola atau fotokopi sertifikat kursus.

Persyaratan teknis terdiri dari:
sebuah. Pemeriksaan Higiene Sanitasi/ Inspeksi Higiene Sanitasi Rumah Makan/ Restoran.
1. Jenis sampel untuk sertifikasi Rumah Makan/ Restoran:
sebuah. Sampel sumber air bersih untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologis;
b. Sampel air minum untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologis;
c. sampel pangan untuk pemeriksaan kimia dan bakteriologis;
d. Usap alat untuk pemeriksaan secara bakteriologis;
e. Usap dubur/rektal swab untuk penjamah makanan;
f. Sampel lain yang diperlukan.

 

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas

SMP Negeri