A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2Ol7 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun anggaran 2018 ( Berita Negara Republik Indonesia Tanhun 2018 Nomor ).Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jaminan Persalinan di Kota Tasikmalaya.

2. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2Ol8 tentang Pengelolaan Jaminan Persalinan di Kota Tasilcnalaya.

 
 

1. Pendaftaran penerima manfaat :

a. Warga Kota Tasikmalaya yang tidak mampu/miskin.

2. Tidak memiliki Jaminan Kesehatan manapun.

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri (Akte Kelahiran bagi anak yang belum wajib KTP, Surat Keterangan Kelahiran bagi bayi kurang dari 40 hari);

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan;

6. Surat Rujukan dari FKTP/Bidan perujuk ;

7. Hasil Verifikasi Kategori Miskin Tidak Mampu;

8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;

9. Surat Keterangan Dirawat yang dikeluarkan dari Rumah Sakit ;

10. Surat Keterangan lainnya berdasarkan kebutuhan verifikasi administrasi.

 

1. Pemohon datang sendiri dan atau dapat mewakilkan pada keluarga sesuai yang tercantum didalam susunan Kartu Keluarga, dengan membawa persyaratan lengkap ke Dinas Kesehatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;

2. Pemohon dan atau Keluarge wajib memberitahukan akan menggunakan Jampersal sejak mendaftar di fasilitas kesehatan (Puskesmas / RSUD) ;

3. Pemohon dan atau Keluarga penerima manfaat Jampersal, wajib melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 3 x 2a jam kerja dinas;

4. Apabila persyaratan tidak dapat terpenuhi dalam waktu 3 x 24 jam kerja dinas, maka biaya pelayanan kesehatan TIDN( DIJAMIN prograrn Jampersal dan dikatagorikan sebagai PASIEN UMUM.

 

GRATIS

 

15 menit sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas