Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Iabel dan Iklan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan; Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
1. Pendaftaran dan Kelengkapan Berkas Pengajuan SPP-IRT
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik / Penanggungjawab
3. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Formulir Permohonan Sertifikat PKP
5. Rancangan label Produk Pangan
6. Contoh Produk
1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Sertifikat PKP
2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan; a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya
3. Jika jumlah peserta PKP telah memenuhi kuota, yakni 50 orang, maka Dinas Kesehatan Kota akan segera melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
4. Petugas melakukan rekapitulasi nilai pre-tes dan pos-tes, peserta dinyatakan lulus jika nilai pos-tes > 60
5. Dinas Kesehatan menerbitkan Sertifikat PKP
6. Petugas menyerahkan Sertifikat PKP kepada pemohon
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
1. Pengaduan langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan
2. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara:
Telepon : (0265) 2754008
Fax : (0265) 773570
www.lapor.go.id
Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
7 hari kerja sejak pelaksanaan PKP