Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O12 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03. I .23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan; Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
1. Foto Copy Sertilikat PKP
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Peta Situasi dan Gambar Denah Bangunan
5. Rancangan Label Produk Pangan
6. Daftar Bahan Baku (Nama/Merk Bahan Baku dan Nomor Register Bahan Baku)
7. Foto Copy NIB
1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan SPP-IRT
Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;
a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya
2. Pemohon mendapatkan informasi mengenai Suruey Sarana/ Pemeriksaan setempat
3. Petugas melakukan Survey Sarana IRTP
4. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan, jika memenuhi syarat maka dilakukan penerbitan SPP-IRT, syarat jika tidak memenuhi syarat maka berkas dikembalikan dan jika pemohon sudah melakukan perbaikan ,pemohon dapat mengajukan kembali permohonan ke Dinas Kesehatan
5. Dinas Kesehatan menerbitkan SPP-IRT
6. Petugas menyerahkan SPP-IRT kepada pemohon
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
1. Pengaduan langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan
2. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara:
Telepon : (0265) 2754008
Fax : (0265) 773570
www.lapor.go.id
Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
14 hari keda sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar