A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2O17 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 78 Tahun 2014 tentang Ijin Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air

 
 

1. Persyaratan administrasi terdiri dari :

a. Formulir permohonan/pengajuan

b. Fotocopi KTP pemohon yang masih berlaku

c. Pas foto terbaru

d. Surat keterangan domisili usaha

e. Denah lokasi dan bangunan tempat usaha

f. Fotocopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagt pemilik/pengelola atau fotocopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagr penjamah makanan (untuk TPM Hotel)

g. Fotocopi surat ijin pembuangan air limbah

2. Persyaratan teknis terdiri dari :

a. Pemeriksaan Higiene Sanitasi/ Inspeksi Higiene Sanitasi Hotel dan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Hotel.

3. Jenis sampel untuk sertifikasi tempat pengelolaan makanan :

a.  Sampel sumber air bersih untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologis

b. Sampel air minum untuk untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologis

c. Sampel pangan untuk pemeriksaan kimia dan bakteriologis

d. Usap alat untuk pemeriksaan secara bakteriologis

e. Usap dubur/rektal swab untuk penjamah makanan

Sampel lain yang diperlukan

4. Jenis sampel untuk sertifikasi hotel :

a. Sampel air bersih untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologis

b. Sampel air kolam renang

c. Sampel air minum untuk pemeriksaan bakteriologis

d. Sampel pangan untuk pemeriksaan kimia dan bakteriologis

e. Usap alat untuk pemeriksaan secara bakteriologis

f. Usap dubur/rektal swab untuk penjamah makanan

g. Pemohon (Pemilik/Penanggungjawab Hotel) datang ke Petugas Pelayanan / Customer Serwice Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Hotel
 

 

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan; a. Jika berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas Permohonan yang dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi maka berkas akan diserahkan kepada administrator Tim Pemeriksa Teknis untuk diproses selanjutnya

2. Administrator Tim Pemeriksa Teknis akan menjadwalkan tahapan untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis yaitu Pemeriksaan Higiene Sanitasi dan Pengujian Sampel. Pemohon akan diinformasikan untuk jadwal tahapan tersebut melalui telepon

3. Jadwal pemeriksaan higiene sanitasi sarana dilaksanakan maksimal 7 hari kerja setelah berkas diterima dengan melakukan Inspeksi Higiene Sanitasi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Higiene Sanitasi langsung dilokasi hotel yang diajukan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Tim Pemeriksa Higiene Sanitasi akan memberikan rekomendasi hasil inspeksi higiene sanitasi berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Higiene Sanitasi dengan hasil rekomendasi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat

b. Apabila rekomendasi hasil inspeksi higiene sanitasi pada point (a) memenuhi syarat, maka pemohon akan melakukan pengujian sampel ke laboratorium dengan beban biaya pengujian dibebankan kepada pemohon

c. Apabila rekomendasi hasil inspeksi higiene sanitasi pada point (a) tidak memenuhi syarat, pemohon akan diberikan waktu perbaikan selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimana selanjutnya akan dilakukan inspeksi higiene sanitasi kedua

d. Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender tidak ada tindak lanjut dari pemohon maka administrator akan mengembalikan berkas pengajuan untuk dapat diajukan kembali apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku

e. Pada pemeriksaan kedua Tim Pemeriksa Higiene Sanitasi akan memberikan rekomendasi berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Higiene Sanitasi Kedua dengan hasil rekomendasi diproses lebih lanjut pada Hotel yang memenuhi syarat atau penolakan pengajuan pada hotel tidak memenuhi syarat

f. Apabila hasil rekomendasi inspeksi higiene sanitasi kedua adalah penolakan pengaj uan maka administrator akan mengembalikan berkas pengajuan untuk dapat diajukan kembali apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku

g. Apabila hasil rekomendasi inspeksi higiene sanitasi kedua adalah diproses lebih lanjut, pemohon akan melakukan pengujian samPel ke laboratorium dengan beban biaya pengujian dibebankan kepada pemohon

h. Pengujian sampel untuk pemenuhan persyaratan teknis dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dengan ketentuan sebagai berikut :

4. Pengujian sampel disesuaikan dengan jenis tempat pengelolaan makanan dan hotel

5. Pengujian sampel disesuaikan dengan jenis tempat pengelolaan makanan dan hotel

6. Proses pengambilan sampel pada tahapan pengujian sampel akan didampingi oleh Tim Pendamping Pengujian Sampel

7. Dokumen hasil pengujian sampel yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku diserahkan ke administrator berupa fotokopi dokumen hasil pengujian dari laboratorium yang kemudian diserahkan kepada Tim Pemeriksa Teknis untuk dilakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertilikat Laik Higiene

8. Apabila hasil pengujian sampel terdapat sampel yang belum memenuhi syarat maka pengusaha akan diberikan waktu selama 15 (lima belas) hari kalender untuk melakukan perbaikan proses penyelenggaraan hotelnya, yang kemudian dilakukan pengujian ulang sampel di laboratorium

9. Apabila hasil pengujian ulang sampel masih tidak memenuhi syarat maka Tim Pemeriksa Teknis merekomendasikan penolakan pengajuan, dan administrator akan mengembalikan berkas pengaj uan untuk dapat diajukan kembali apabila sudah memenuhi ketentuan

10. Apabila hasil pengujian ulang sampel memenuhi syarat maka Tim Pemeriksa Teknis akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Higiene

11. Tim Pemeriksa Teknis akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Higiene; a. Penerbitan Sertifikat L,aik Higiene Sanitasi dilakukan Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan rekomendasi hasil penilaian dari Tim Pemeriksa Teknis; b. Pemohon dapat mengambil sertifikat di Petugas Pelayanan/ Customer Service Dinas Kesehatan.

 

 

 

 

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

1. Pengaduan langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan

2. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara:

   Telepon : (0265) 342437 

   Fax : (0265) 342438

   Email : keslingekotatasik@yahoo.co.id

   Website : https: / / dinkes.tasikmalayakota.go.id

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya

1. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap dan persyaratan adaministrasi maksimal 2 (dua) hari kerja

2. Pemeriksaan Higiene Sanitasi Hotel maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas permohonan dan persyaratan administrasi lengkap

3. Pemeriksaan laboratorium maksimal 14 (empat belas) hari kerja

4. Pengkajian persyaratan teknis dan penerbitan sertifikat laik higiene maksimal 7 (tujuh) hari kerja

5. Waktu pelayanan diatas adalatr jangka waktu tanpa dilakukan perbaikan atas pemenuhan persyaratan teknis oleh pemohon

6. Jangka waktu pemohon melakukan perbaikan rekomendasi pemeriksaan higiene sanitasi maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender

7. Jangka waktu pemohon melakukan perbaikan karena hasil laboratorium tidak memenuhi syarat maksimal 15 (lima belas) hari kalender

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas