Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096 Tahun 2Ol7 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2Ol7 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2Ol9 tentang Keamanan Pangan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
Pengajuan sertifikat laik higiene meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis :
Persyaratan administrasi terdiri dari :
a.Persyaratan teknis terdiri dari :
1. Pemeriksaan Higiene Sanitasi/ Inspeksi Higiene Sanitasi Jasaboga.
2. Jenis sampel untuk sertifikasi Jasaboga :
a. Sampel sumber air bersih untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologrs;
b. Sampel air minum untuk untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologls;
c. Sampel pangan untuk pemeriksaan kimia dan bakteriologis;
d. Usap alat untuk pemeriksaan secara bakteriologts;
e. Usap dubur/rektal swab untuk penjamah makanan;
f. Sampel lain yang diperlukan.
1. Pemohon (Pemilik/Pengelola Jasaboga) datang ke Petugas Pelayanan/Customer Service Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Sertifika Laik Higiene Sanitasi TPM dan Hotel;
2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;
3. Administrator Tim Pemeriksa Teknis akan menjadwalkan tahapan untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis yaitu Pemeriksaan Higiene Sanitasi dan Pengujian Sampel. Pemohon akan diinformasikan untuk jadwal tahapan tersebut melalui telepon.
4. Jadwal pemeriksaan higiene sarana dilaksanakan maksimal T hari kerja setelah berkas diterima dengan melakukan Inspeksi Higiene Sanitasi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Higiene Sanitasi langsung dilokasi Jasaboga yang diajukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
5. Pengujian sampel untuk pemenuhan persyaratan teknis dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dengan ketentuan sebagai berikut :
6. Tim Pemeriksa Teknis akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertifikat l"aik Higiene;
7. Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dilakukan Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan rekomendasi hasil penilaian dari Tim Pemeriksa Teknis;
8. Pemohon dapat mengambil sertilikat di Petugas Pelayanan/Customer Service Dinas Kesehatal.
1. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap dan persyaratan adaministrasi maksimal 2 (dua) hari kerja;
2. Pemeriksaan Higiene Sanitasi Jasaboga maksimal 7 (tujuh) hari keq'a setelah berkas permohonan dan persyaratan administrasi lengkap;
3. Pemeriksaan laboratorium Jasaboga maksimal 14 (empat belas) hari kerja;
4. Pengkajian persyaratan teknis dan penerbitan sertifikat laik higiene maksimal 7 (tujuh) hari kerja
5. Waktu pelayanan diatas adalah jangka waktu tanpa dilakukan perbaikan atas pemenuhan persyaratan teknis oleh pemohon;