A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096 Tahun 2Ol7 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga;

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2Ol7 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2Ol9 tentang Keamanan Pangan;

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;

 
 

Pengajuan sertifikat laik higiene meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis :

Persyaratan administrasi terdiri dari :

  • a. Formulir permohonan/pengajuan;
  • b. Fotocopi KTP pemohon yang masih berlaku;
  • c. Pas foto terbaru;
  • d. Surat keterangan domisili usaha;
  • e. Denah lokasi dan bangunan tempat usaha;
  • f. Fotocopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagr pemilik/pengelola atau fotocopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan;

a.Persyaratan teknis terdiri dari :

1. Pemeriksaan Higiene Sanitasi/ Inspeksi Higiene Sanitasi Jasaboga.

2. Jenis sampel untuk sertifikasi Jasaboga :

a. Sampel sumber air bersih untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologrs;

b. Sampel air minum untuk untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologls;

c. Sampel pangan untuk pemeriksaan kimia dan bakteriologis;

d. Usap alat untuk pemeriksaan secara bakteriologts;

e. Usap dubur/rektal swab untuk penjamah makanan;

f. Sampel lain yang diperlukan.

 

1. Pemohon (Pemilik/Pengelola Jasaboga) datang ke Petugas Pelayanan/Customer Service Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Sertifika Laik Higiene Sanitasi TPM dan Hotel;

2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;

  • a. Jika berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • b. Jika berkas Permohonan yang dinyatakan telah memenuhi kelengkapa.n persyaratan administrasi maka berkas akan diserahkan kepada administrator Tim Pemeriksa Teknis untuk diproses selanjutnya.

3. Administrator Tim Pemeriksa Teknis akan menjadwalkan tahapan untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis yaitu Pemeriksaan Higiene Sanitasi dan Pengujian Sampel. Pemohon akan diinformasikan untuk jadwal tahapan tersebut melalui telepon.

4. Jadwal pemeriksaan higiene sarana dilaksanakan maksimal T hari kerja setelah berkas diterima dengan melakukan Inspeksi Higiene Sanitasi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Higiene Sanitasi langsung dilokasi Jasaboga yang diajukan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • a. Tim Pemeriksa Higiene Sanitasi akan memberikan rekomendasi hasil inspeksi higiene sanitasi berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Higiene Sanitasi dengan hasil rekomendasi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat;
  • b. Apabila rekomendasi hasil inspeksi higiene sanitasi pada point (a) memenuhi syarat, maka pemohon akan melakukan pengujian sampel ke laboratorium dengan beban biaya pengujian dibebankan kepada pemohon;
  • c. Apabila rekomendasi hasil inspeksi higiene sanitasi pada point (a) tidak memenuhi syarat, pemohon akan diberikan waktu perbaikan selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimana selanjutnya akan dilakukan inspeksi higiene sanitasi kedua
  • d. Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender tidak ada tindak lanjut dari pemohon maka administrator akan mengembalikan berkas pengajuan untuk dapat diajukan kembali apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;
  • e. Pada pemeriksaan kedua Tim Pemeriksa Higiene Sanitasi akan memberikan rekomendasi berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Higiene Sanitasi Kedua dengan hasil rekomendasi diproses lebih lanjut pada Jasaboga yang memenuhi syarat atau penolakan pengqjuan pada Jasaboga tidak memenuhi syarat;
  • f. Apabila hasil rekomendasi inspeksi higiene sanitasi kedua adatah penolakan pengajuan maka administrator akan mengembalikan berkas pengajuan untuk dapat diajukan kembali apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;
  • g. Apabila hasil rekomendasi inspeksi higiene sanitasi kedua adalah diproses lebih lanjut, pemohon akan melakukan pengujian sampel ke laboratorium dengan beban biaya pengujian dibebankan kepada pemohon;

5. Pengujian sampel untuk pemenuhan persyaratan teknis dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • a. Pengujian sampel disesuaikan dengan jenis Jasaboga;
  • b. Proses pengambilan sampel pada tahapan pengujian sampel akan didampingi oleh Tim Pendamping Pengujian Sampel;
  • c. Dokumen hasil pengujian sampel yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku diserahkan ke administrator berupa fotokopi dokumen hasil pengujian dari laboratorium yang kemudian diserahkan kepada Tim Pemeriksa Teknis untuk dilakukan pengkaj ian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Higiene;
  • d. Apabila hasil pengujian sampel terdapat sampel yang belum memenuhi sYarat rnaka pengusaha akan diberikan waktu selama 15 (lima belas) hari kalender untuk melakukan perbaikan proses penyelenggaraan Jasaboga, ysng kemudian dilakukan pengujian ulang sampel di laboratorium;
  • e. Apabila hasil pengujian ulang sampel masih tidak memenuhi syarat maka Tim Pemeriksa Teknis merekomendasikan penolakan pengajuan, dan administrator akan mengembalikan berkas pengajuan untuk dapat diajukan kembali apabila sudah memenuhi ketentuan;
  • f. Apabila hasil pengujian ulang sampel memenuhi syarat maka Tim Pemeriksa Teknis akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertifikat L,aik Higiene;

6. Tim Pemeriksa Teknis akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertifikat l"aik Higiene;

7. Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dilakukan Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan rekomendasi hasil penilaian dari Tim Pemeriksa Teknis;

8. Pemohon dapat mengambil sertilikat di Petugas Pelayanan/Customer Service Dinas Kesehatal.

 

1. Biaya pemeriksaan higiene sanitasi, pendampingan pengambilan sampel dan penerbitan sertifikat laik higiene adalah Rp.

 

1. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap dan persyaratan adaministrasi maksimal 2 (dua) hari kerja;

2. Pemeriksaan Higiene Sanitasi Jasaboga maksimal 7 (tujuh) hari keq'a setelah berkas permohonan dan persyaratan administrasi lengkap;

3. Pemeriksaan laboratorium Jasaboga maksimal 14 (empat belas) hari kerja;

4. Pengkajian persyaratan teknis dan penerbitan sertifikat laik higiene maksimal 7 (tujuh) hari kerja

5. Waktu pelayanan diatas adalah jangka waktu tanpa dilakukan perbaikan atas pemenuhan persyaratan teknis oleh pemohon;

  • a. Jangka waktu pemohon melakukan perbaikan rekomendasi pemeriksaan higiene sanitasi maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender;
  • b. Jangka we'ktu pernohon melakukan perbaikan karena hasil laboratorium tidak memenuhi syarat maksimal 15 (lima belas) hari kalender

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas