Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Sertifrkat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum (DAM)
1. Persyaratan administrasi terdiri dari :
2. Persyaratan teknis terdiri dari :
a. Pemeriksaan Higiene Sanitasi/ Inspeksi Higiene Sanitasi Depot Air Minum (DAM). Jenis sampel untuk sertifikasi tempat pengelolaan makanan :
1. Pemohon (Pemilik/Pengelola Depot Air Minum/DAM) datang ke Petugas Pelayanan/Customer Service Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi TPM dan Hotel;
2.Pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;
3. Administrator Tim Pemeriksa Teknis akan menjadwalkan tahapan untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis yaitu Pemeriksaan Higiene Sanitasi dan Pengujian Sampel. Pemohon akan diinformasikan untuk jadwal tahapan tersebut melalui telepon.
4. Jadwal pemeriksaan higiene sarana dilaksanakan maksimal 7 hari kerja setelah berkas diterima dengan melakukan Inspeksi Higiene Sanitasi. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Higiene Sanitasi langsung dilokasi Depot Air Minum (DAM) yang diajukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
5. Pengujian sampel untuk pemenuhan persyaratan teknis dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dengan ketentuan sebagai berikut :
6. Tim Pemeriksa Teknis akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertifikat laik Higiene;
7. Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dilakukan Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan rekomendasi hasil penilaian dari Tim Pemeriksa Teknis;
8. Pemohon dapat mengambil sertifikat di Petugas Pelayanan/ Customer Serrrice Dinas Kesehatan.
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;
b. Pengaduan Tidak Iangsung, yaitu dengan cara:
1) Telepon : (0265) 342437
2) Fax : (0265) 342438
3) Email : email dinas kesehatan ke slin gko tatasiKavahoo. co. id
4) Website : https:/ /dinkes.tasikmalayakota.go.id 5) Kotak Saran
Uus Supangat, Dr
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan;
b. Pengaduan Tidak Iangsung, yaitu dengan cara:
1) Telepon : (0265) 342437
2) Fax : (0265) 342438
3) Email : email dinas kesehatan ke slin gko tatasiKavahoo. co. id
4) Website : https:/ /dinkes.tasikmalayakota.go.id 5) Kotak Saran
1. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap dan persyaratan adaministrasi maksimal 2 (dua) hari kerl'a;
2. Pemeriksaan Higiene Sanitasi Depot Air Minum (DAM) maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas permohonan dan persyaratan administrasi lengkap;
3. Pemeriksaan laboratorium Depot Air Minum (DAM) maksimal 14 (empat belas) hari keda;
4. Pengkqjian persyaratan teknis dan penerbitan sertifikat laik higiene maksimal 7 (tujuh) hari ke{a
5. Waktu pelayanan diatas adalah jangka waktu tanpa dilakukan perbaikan atas pemenuhan persyaratan teknie oleh pernohon :