Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 32731; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5060); Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3aa7l; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
Pengajuan sertifikat laik higiene meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis :
(1) Persyaratan administrasi terdiri dari :
a. Formulir permohonan/pengajuan
b. Fotocopi KTP pemohon yang masih berlaku
c. Pas foto terbaru
d. Surat keterangan domisili usaha
e. Denah lokasi dan bangunan tempat usaha
f. Fotocopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagr pemilik/pengelola atau fotocopi sertifrkat kursus higiene sanitasi bagt penjamah makanan
(2) Persyaratan teknis terdiri dari :
a. Pemeriksaan Higiene Sanitasi/ Inspeksi Higiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran.
1. Jenis sampel untuk sertifikasi Rumah Makan/Restoran:
a. Sampel sumber air bersih untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologis
b. Sampel air minum untuk untuk pemeriksaan fisik, kimia dan bakteriologrs
c. Sampel pangan untuk pemeriksaan kimia dan bakteriologis
d. Usap alat untuk pemeriksaan secara bakteriologls
e. Usap dubur/rektal swab untuk penjamah makanan
f. Sampel lain yang diperlukan
1. Pemohon (Pemilik/Pengelola Rumah Makan/Restoran) datang ke Petugas Pelayanan/ Customer Service Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi TPM dan Hotel
2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan; a. Jika berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas Permohonan yang dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi maka berkas akan diserahkan kepada administrator Tim Pemeriksa Teknis untuk diproses selanjutnya
3. Administrator Tim Pemeriksa Teknis akan menj adwalkan tahapan untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis yaitu Pemeriksaan Higiene Sanitasi dan Pengujian Sampel. Pemohon akan diinformasikan untuk jadwal tahapan tersebut melalui telepon
4. Jadwal pemeriksaan higiene sarana dilaksanakan maksimal T hari kerja setelah berkas diterima dengan melakukan Inspeksi Higiene Sanitasi. Perneriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Higiene Sanitasi langsung dilokasi Rumah Makan/Restoran yang diajukan, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Tim Pemeriksa Higiene Sanitasi akan memberikan rekomendasi hasil inspeksi higiene sanitasi berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Higiene Sanitasi dengan hasil rekomendasi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat; b. Apabila rekomendasi hasil inspeksi higiene sanitasi pada point (a) memenuhi syarat, maka pemohon akan melakukan pengujian sampel ke laboratorium dengan beban biaya pengujian dibebankan kepada pemohon; c. Apabila rekomendasi hasil inspeksi higiene sanitasi pada point (a) tidak memenuhi syarat, pemohon akan diberikan waktu perbaikan selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimana selanjutnya akan dilakukan inspeksi higiene sanitasi kedua; d. Apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender tidak ada tindak lanjut dari pemohon maka administrator akan mengembalikan berkas pengajuan untuk dapat diqiukan kembali apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; e. Pada pemeriksaan kedua Tim Pemeriksa Higiene Sanitasi akan memberikan rekomendasi berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Higiene Sanitasi Kedua dengan hasil rekomendasi diproses lebih lanjut pada Rumah Makan/Restoran yang memenuhi syarat atau penolakan pengajuan pada Rumah Makan/Restoran tidak memenuhi syarat; f. Apabila hasil rekomendasi inspeksi higiene sanitasi kedua adalah penolakan pengajuan maka administrator akan mengembalikan berkas pengajuan untuk dapat diajukan kembali apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; g. Apabila hasil rekomendasi inspeksi higiene sanitasi kedua adalah diproses lebih lanjut, pemohon akan melakukan pengujian sampel ke laboratorium dengan beban biaya pengujian dibebankan kepada pemohon
5. Pengujian sampel untuk pemenuhan persyaratan teknis dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pengujian sampel disesuaikan dengan jenis Rumah Makan/ Restoran b. Proses pengambilan sampel pada tahapan pengujian sampel akan didampingi oleh Tim Pendamping Pengujian Sampel; c. Dokumen hasil pengujian sampel yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku diserahkan ke administrator berupa fotokopi dokumen hasil pengujian dari laboratorium yang kemudian diserahkan kepada Tim Pemeriksa Teknis untuk dilakukan pengkaj ian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertifikat [,aik Higiene; d. Apabila hasil pengujian sampel terdapat sampel yang belum memenuhi syarat maka pengusaha akan diberikan waktu selama 15 (lima belas) hari kalender untuk melakukan perbaikan proses penyelenggaraan Rumah Makan/ Restoran, yang kemudian dilakukan pengujian ulang sampel di laboratorium; e. Apabila hasil pengujian ulang sampel masih tidak memenuhi syarat maka Tim Pemeriksa Teknis merekomendasikan penolakan pengajuan, dan administrator akan mengembalikan berkas pengajuan untuk dapat diajukan kembali apabila sudah memenuhi ketentuan; f. Apabila hasil pengujian ulang sampel memenuhi syarat maka Tim Pemeriksa Teknis akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Higiene
6. Tim Pemeriksa Teknis akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Higiene
7. Penerbitan Sertifikat Laik Higrene Sanitasi dilakukan Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan rekomendasi hasil penilaian dari Tim Pemeriksa Teknis
8. Pemohon dapat mengambil sertifikat di Petugas Pelayanan/ Customer Service Dinas Kesehatan
1. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap dan persyaratan adaministrasi maksimal 2 (dua) hari kerja
2. Pemeriksaan Higiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas permohonan dan persyaratan administrasi lengkap
3. Pemeriksaan laboratorium Rumah Makan/Restoran maksimal 14 (empat belas) hari kerja
4. Pengkajian persyaratan teknis dan penerbitan sertifikat laik higiene maksimal 7 (tujuh) hari kerja
5. Waktu pelayanan diatas adalah jangka waktu tanpa dilakukan perbaikan atas pemenuhan persyaratan teknis oleh pemohon;
a. Jangka waktu pemohon melakukan perbaikan rekomendasi pemeriksaan higiene sanitasi maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender
b. Jangka waktu pemohon melakukan perbaikan karena hasil laboratorium tidak memenuhi syarat maksimal 15 (lima belas) hari kalender