Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2OO9 Tentang Kesehatan;
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2Ol4 Tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2Ol3 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
1. Surat Pernyataan Tidak Bekerja di Wilayah Kota Tasikmalaya
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy STR
4. Fotocopy ljazah Terakhir
1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan pembuatan SKTB;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan;
3. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
4. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya;
5. Pencetakan SKTB
6 Penandatanganan SKTB oleh Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan;
7. Pemohon dapat mengambil SKTB ke Dinas Kesehatan;
2 (dua) hari kerja