A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "id_pelaut"

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2OO9 Tentang Kesehatan; 

2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2074 Tentang Tenaga Kesehatan; 

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2OS2IMENKES/PERIX/20ll tentang lzin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2Ol3 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;

5. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 2l Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan lzin Praktik Kedolrteran di Kota Tasikmalaya.

 
 

1 Fotokopi KTP

2 Keterangan Sehat (Asli)

3 Pas foto berwarna ukuran 4x6 4 Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya

4 Surat persetujuan dari atasan langsung bagr Dokter dan Dokter Gigr yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu Surat Rekomendasi Organisasi Profesi

5 (Asli) Surat Tanda Registrasi Dokter Legalisir

 

 

10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas

SMP Negeri