Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2OO9 Tentang Kesehatan;
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2074 Tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2OS2IMENKES/PERIX/20ll tentang lzin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2Ol3 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 2l Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan lzin Praktik Kedolrteran di Kota Tasikmalaya.
I Fotokopi KTP
2 Keterangan Sehat (Asli)
3 Pas foto berwarna ukuran 4x6 4 Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
5 Surat persetujuan dari atasan langsung bagr Dokter dan Dokter Gigr yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
6 (Asli) Surat Tanda Registrasi Dokter Legalisir
7 asli KKI Fotokopi lzin Operasional Tempat
8 Praktik Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup Tempat Praktik (SPPL/UKI-UPL/
9 AMDAL)
10 Fotokopi Kartu Jaminan Kesehatan.
10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.