A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

Dasar Hukum :

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2OO9 Tentang Kesehatan

2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2Ol4 Tentang Tenaga Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 /MENKES/PER/XI2oll tentang lzin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2073 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

5. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 2l Tahun 2Ol9 tentang Tata Cara Penerbitan lzir. Praktik Kedokteran di Kota Tasikmalaya.

 
 

1. Fotokopi KTP

2. Keterangan Sehat (Asli)

3.Pas foto berwarna ukuran 4x6

4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik

5. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu

6. Peta lokasi Sarana

7. Denah Ruangan Praktik

8. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi (Asli)  Surat Tanda Registrasi Dokter Legalisir  asli KKI

9. Fotokopi lzin Mendirikan Bangunan (IMB)

10. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup

11. Tempat Praktik (SPPL/ UKL-UPL)

12. Fotokopi Kartu Jaminan Kesehatan 

 

1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan pembuatan SIP

2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan; A. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; B. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta diveriflkasi untuk diteliti dan proses selanjutnya

3. Selanjutnya; Petugas melaksanakan survey lapangan; c. Jika hasil survey lapangan terdapat sarana dan prasarana yang harus dilengkapi, maka Pemohon harus melengkapi terlebih dahulu; d. Jika hasil survey lapangan sarana dan prasarana sudah lengkap, maka dilanjutkan proses selanjutnya

4. Pencetakan SIP

5. Penandatanganan SIP oleh Kepala Dinas Kesehatan

6. Pemohon dapat mengambil SIP ke Dinas Kesehatan

 

Gratis

 

10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil survey lapangan sarana dan prasarana lengkap.

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas