A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

SESUAI DENGAN PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NO 50 TAHUN 2021 BAHWA PEMBUATAN SURAT IZIN TUKANG GIGI (SITG) TELAH DI ALIHKAN KE MALL PELAYANAN PUBLIK 

 
 

1. Biodata Tukang Gigi;
2. Fotokopi Izin Tukang Gigi sebelumnya (jika ada);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi;
5.Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik; dan
7. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar.

 

1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan pembuatan SITG;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kesehatan;
3. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
4. jika berkas permohonan dan benar-benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta penelitian untuk penelitian dan proses selanjutnya;
5. Petugas melaksanakan survei lapangan;
sebuah. Jika hasil survey lapangan terdapat sarana dan prasarana yang harus dilengkapi, maka
Pemohon harus terlebih dahulu diselesaikan;
b. Jika hasil survey lapangan sarana dan
prasarana sudah lengkap, maka dilanjutkan proses selanjutnya;
6.Pencetakan SITG;
7.Penandatanganan SITO oleh Kepala Dinas Kesehatan
8. Pemohon dapat mengambil SITO ke Dinas Kesehatan;

 

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas