A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2OL4 Tentang Tenaga Kesehatan; 2. Undang Undang Republik lndonesia Nomor 4 Tahun 2Ol9 Kebidanan; 3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2Ol4 Keperawatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2Ol3 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2Ol5 Tentang lzin Dan Penyelenggaraafl Praktik Ahli Teknologi La.boratorium Medik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2OL7 Tentang lzin dan Penyelenggaraan Pratik Bidan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraarl Prahik Elelrtromedis; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang lzin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.O2.O2lMenkes /l48lll2O10 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 1 1. Permenkes Nomor 26 Tahun 2Ol3 Tentang Penyelenggaraan Pekedaan dan Praktik Tenaga Gizi; 12. Permenkes Nomor 81 Tahun 2Ol3 Tentang PenyelenggaraEm Pekerj aan Radiografer; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Peke4'aan Refraksionis Optisien Dan Optometris; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2Ol3 Tentang Penyelenggaraan Peke{aan Perekam Medis; 15. Peratural Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2OI3 Tentang Penyelenggaraan Peke4'a Tenaga Sanitarian; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang lzin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2Ol3 Tentang Penyelenggaf,aarl Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara;

 
 

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy STR legalisir

3. Fotocopy ljazah terakhir Legalisir

4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)

5. Foto4cmx6cm

6. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan/ Penanggung jawab sarana kesehatan tempat bekerja

7. Surat Keterangan Sehat (as1i)

8. Fotocopy Kartu Jaminan Kesehatan 

 

1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan pembuatan Rekomendasi SIP

2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Dinas Kesehatan; a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan serta diverifikasi untuk diteliti dan proses selaljutnya

3. Petugas melaksanakan survey lapangan; a. Jika hasil survey lapangan terdapat sarana dan prasarana yang harus dilengkapi, maka Pemohon harus melengkapi terlebih dahulu; b. Jika hasil survey lapangan sarana dan prasarana sudah lengkap, maka dilanjutkan proses selanjutnya

4. Pencetakan Rekomendasi SIP

5. Penandatanganan Rekomendasi SIP oleh Kepala Dinas Kesehatan

6. Pemohon dapat mengambil Rekomendasi SIP ke Dinas Kesehatan

 

Gratis

 

10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil survey lapangan sarana dan prasarana lengkap

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas