Severity: Notice
Message: Undefined index: id_pelaut
Filename: front/detailpelaut.php
Line Number: 14
Backtrace:
File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler
File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view
File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN NJOP
1. Surat Permohonan Surat Keterangan NJOP
2. Photo Copy KTP Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak/ KK Wajib Pajak
3. Photo Copy SPPT
4. Lunas Pajak Tahun Sebelumnya
5. Photo Copy Sertifikat / Akta Jula Beli/ Akta Hibah
1.Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan berkas pengajuan Surat Keterangan NJOP PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB;
2. Petugas Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib 3. Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak;
4. Petugas pelayanan mencetak Surat Keterangan NJOP, selanjutnya diserahkan kepada Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah;
5. Surat Keterangan NJOP diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah;
6. Surat Keterangan NJOP diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah;
7. Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah memvalidasi Surat Keterangan NJOP dan selanjutnya diserahkan kepada Kabid Pengelolaan pendapatan daerah untuk ditanda tangani;
8. Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Menandatangani Surat Keterangan NJOP dan selanjutnya diserahkan kepada petugas pelayanan;
9. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan NJOP kepada Wajib Oajak
10 Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak menerima Surat Keterangan NJOP.
11. Proses Selesai
1. SMS/WA ke : 08112112123 /08112112338
2. Tlp nomor : (0265) 314120
3. Surat langsung : Badan Pendapatan Daerah
4. E mail : bapendakotatsm@gmail.com
5. Kotak Pengaduan
KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH
-
2 (dua) hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;
Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi