A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: id_pelaut

Filename: front/detailpelaut.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/devsispekkota/public_html/application/views/front/detailpelaut.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/devsispekkota/public_html/application/controllers/Front.php
Line: 87
Function: view

File: /home/devsispekkota/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

">

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN NJOP

 
 

1. Surat Permohonan Surat Keterangan NJOP

2. Photo Copy KTP Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak/ KK Wajib Pajak

3. Photo Copy SPPT

4. Lunas Pajak Tahun Sebelumnya

5. Photo Copy Sertifikat / Akta Jula Beli/ Akta Hibah

 

1.Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak menyerahkan  berkas  pengajuan Surat Keterangan NJOP PBB-P2 kepada petugas pelayanan PBB;

2. Petugas  Pelayanan PBB / Koordinator Pelayanan PBB memeriksa, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan, jika berkas sudah lengkap dapat didaftarkan dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak/ Kuasa Wajib 3. Pajak, jika berkas tidak lengkap diserahkan kembali ke Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak;

4. Petugas pelayanan mencetak Surat Keterangan NJOP, selanjutnya diserahkan kepada Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah;

5. Surat Keterangan NJOP diverifikasi oleh Kasubid Pelayanan, Pendaftaran dan Penyuluhan Pajak Daerah, dilanjutkan kepada Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah;

6. Surat Keterangan NJOP diverifikasi oleh Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah;

7. Kasubid Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah memvalidasi Surat Keterangan NJOP dan selanjutnya diserahkan kepada Kabid Pengelolaan pendapatan daerah untuk ditanda tangani;

8. Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Menandatangani Surat Keterangan NJOP dan selanjutnya diserahkan kepada petugas pelayanan;

9. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan NJOP kepada Wajib Oajak

10 Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak menerima Surat Keterangan NJOP.

11. Proses Selesai

 

Gratis

 

1.    SMS/WA ke     : 08112112123 /08112112338

2.    Tlp nomor        : (0265) 314120

3.    Surat langsung : Badan Pendapatan Daerah

4.    E mail              : bapendakotatsm@gmail.com

5.    Kotak Pengaduan

KASUBID PELAYANAN, PENDAFTARAN DAN PENYULUHAN PAJAK DAERAH

-

2 (dua) hari  terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;

Dalam hal terdapat permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, disesuaikan dengan situasi dan kondisi

Sekretariat

Inspektorat

Badan

Dinas

Kecamatan

Satpol PP

Rumah Sakit

Puskesmas